Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis Panselnas.
>>> Erick Thohir Targetkan Prestasi Tinggi di Asian Games 2026
Penghapusan penalti dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan untuk menjaga proses seleksi tetap terbuka dan akuntabel.
Aturan ini juga memberikan kesempatan luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program tersebut.
Sebelumnya, ketentuan penalti Rp 100 juta tercantum pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
Dengan pencabutan ini, peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa.
>>> Pasar Modal Indonesia Nantikan Hasil Peninjauan MSCI Juni 2026
Panselnas menegaskan harapan agar peserta lulus tetap mengedepankan komitmen dan dedikasi penuh untuk menyelesaikan program.
Bagi peserta yang telah mengajukan pengunduran diri karena aturan penalti, Panselnas membuka kesempatan konfirmasi ulang.
Konfirmasi kesediaan dapat dilakukan melalui portal resmi Panselnas pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
>>> IHSG Melemah ke Level 6.100 pada Pembukaan Perdagangan
Penyesuaian ini menunjukkan komitmen Panselnas menjalankan seleksi berintegritas dan responsif terhadap masukan publik.