⌂ Beranda News Polres Dumai Tangkap Penyedia Jastip Bawa Sabu Lima Kilogram

Polres Dumai Tangkap Penyedia Jastip Bawa Sabu Lima Kilogram

Polres Dumai Tangkap Penyedia Jastip Bawa Sabu Lima Kilogram
Polisi menunjukkan barang bukti sabu
A A Ukuran Teks16px

Polres Dumai bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,09 kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang penyedia jasa titipan (jastip) berinisial AM (27) di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau.

>>> Lokasi Kampung Betawi di Jakarta Fair Kemayoran Dikritik Netizen

Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/5) saat pemeriksaan rutin. Petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan AM setelah melewati mesin pemindai X-Ray.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, petugas menemukan paket narkoba yang disamarkan dalam kemasan makanan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh," ujar Angga.

Berdasarkan interogasi, AM mengaku diupah sebesar 140 Ringgit Malaysia oleh seseorang berinisial SB untuk mengantar paket tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional," imbuhnya.

>>> Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menambahkan, total berat kotor sabu mencapai 5.094,07 gram.

Barang bukti lain yang disita meliputi lima kotak Coconut Sugar, satu kardus MBE, telepon genggam iPhone 11 Pro, dan selembar boarding pass.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp5 miliar. Dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang, penggagalan ini menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

>>> 3.161 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru