Korlantas Polri resmi menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses melalui smartphone. Pengendara tidak perlu khawatir jika meninggalkan SIM fisik di rumah.
SIM digital ini disimpan dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Kehadirannya menjadi solusi praktis saat pemeriksaan kelengkapan surat di jalan raya.
>>> Kemenag Cairkan Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Akhir Juni 2026
Teknologi ini diluncurkan untuk meminimalkan hambatan seperti kehilangan atau lupa membawa dokumen fisik.
Kedudukan hukum SIM digital setara dengan dokumen fisik berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sistem dilengkapi kode batang dinamis yang memperbarui diri setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Akses data dilindungi ketat sehingga tidak dapat direkam melalui tangkapan layar atau dipindahtangankan.
Badan Siber dan Sandi Negara telah memberikan sertifikasi keamanan untuk menjamin perlindungan data pemilik. Saat pemeriksaan, petugas kepolisian menggunakan aplikasi pemindai khusus untuk memverifikasi keaslian data secara otomatis.
>>> 11 Kapal Tanker Iran Tembus Blokade Laut AS Usai Kesepakatan Damai
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari Detik Oto.
Prosedur Aktivasi Lewat Aplikasi
Proses aktivasi SIM digital berjalan cepat. Pengguna wajib memiliki dokumen fisik yang diterbitkan oleh Kantor Satpas terlebih dahulu.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.
Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," jelas Wibowo.
>>> Aparat Gabungan TNI-Polri Kosongkan Lahan Hotel Sultan di GBK, Ricuh
Verifikasi diproses secara otomatis melalui basis data yang terintegrasi dengan Korlantas Polri. Dokumen digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna setelah data sesuai dengan identitas asli.