Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak berjalan selama masa libur sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk peserta didik maupun non-peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini mencakup libur sekolah, libur nasional, libur keagamaan, libur Sabtu-Minggu, hingga libur khusus fakultatif pemerintah daerah.
Surat edaran itu memuat sepuluh poin krusial mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemeliharaan Gizi (SPPG). Salah satu poin utama melarang total penggunaan seluruh fasilitas SPPG selama periode libur.
Pihak otoritas akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian operasional bagi unit yang melanggar. Insentif untuk fasilitas SPPG juga tidak akan dikucurkan selama liburan.
Kesiapan Operasional dan Pengamanan 24 Jam
Meski pelayanan makan ditiadakan, jajaran struktural tetap wajib bekerja. Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan harus masuk untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan kerja.
Aspek pengamanan tetap prioritas dengan menyiagakan petugas keamanan selama 24 jam secara bergiliran.
Seluruh pembiayaan operasional wajib seperti listrik, air, internet, dan insentif pengamanan menggunakan dana operasional dengan sistem at cost.
Jika masa libur melampaui tiga hari, sehari sebelum operasional kembali, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan relawan wajib masuk untuk memastikan kesiapan kerja.
Insentif relawan akan dibayarkan secara at cost.