Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa lahan tersebut.
>>> PSS Sleman Siapkan Anggaran Besar untuk Super League 2026/2027
Petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno memasuki area hotel sekitar pukul 10.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.
Sejumlah polisi bersenjata lengkap dengan tameng berjaga di area lobi, sementara area resepsionis hotel tampak kosong dan dikerumuni petugas Gelora Bung Karno.
Beberapa tamu hotel, termasuk dewasa dan anak-anak, diminta mengosongkan tempat dan keluar perlahan membawa koper dengan didampingi polisi wanita.
Dasar eksekusi adalah penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT. EKS/2026/PN.
Jkt. Pst.
jo. Nomor 208/Pdt.
>>> RD Kongo Tahan Imbang Portugal 1-1 di Piala Dunia 2026
G/2025/PN. Jkt.
Pst. yang dibacakan oleh Panitera Azhar.
Azhar menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi syarat hukum.
Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan Panitera atau juru sita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi dengan bantuan kepolisian jika diperlukan.
Pengadilan memerintahkan seluruh bangunan di atas lahan sengketa segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara selaku penggugat.
Eksekusi mencakup bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
>>> Konsumsi Listrik Asia Tenggara Melonjak Dipicu Penggunaan AC
Biaya yang timbul dalam penetapan ini ditetapkan menurut hukum.