Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (17/6/2026).
>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Pengamanan Aset dan Tindakan Lanjutan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan dan pengamanan aset.
Ia menyatakan bahwa indikasi keberadaan gudang serupa tidak hanya di satu lokasi tersebut. Oleh karena itu, penindakan lanjutan akan terus dilakukan secara bertahap.
Seorang warga setempat, Oweh, membenarkan adanya aktivitas penegak hukum yang mendatangi area penyimpanan armada roda dua tersebut.
>>> DPR Usulkan Jual Motor Listrik Badan Gizi Nasional untuk Efisiensi Anggaran
Ia melihat petugas langsung memasuki area parkir dalam gudang tanpa membuka penutup terpal.
Menurut Oweh, rombongan Kejaksaan Agung tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, saat para pekerja di dalam gudang masih beraktivitas seperti biasa.
Warga lain, Edi, menambahkan bahwa gedung tersebut baru disewa beberapa bulan terakhir setelah sebelumnya kosong.
Ia mendengar dari karyawan bahwa penyegelan dilakukan agar barang tidak rusak karena sudah lama berada di lokasi.
>>> Kiandra Ramadhipa Ungkap Perbedaan Tingkat Kesulitan Dua Kompetisi Balap Dunia
Sebelum dijadikan gudang penyimpanan motor listrik bermerek EMMO, bangunan tersebut diketahui tidak beroperasi dan hanya dijaga oleh petugas keamanan luar.