⌂ Beranda News Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan Hanania Travel
Artis Davina Karamoy diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan Hanania Travel
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa artis peran Davina Karamoy pada Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Group atau Hanania Travel.

>>> Kemensos dan PKP Percepat Verifikasi Bedah Rumah di Pasuruan

Davina Karamoy hadir mengenakan pakaian serba hitam serta kacamata dan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan kepada media.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi menduga dana jemaah digunakan untuk membiayai promosi yang melibatkan sejumlah pesohor dan influencer.

Kronologi Kasus Hanania Travel

Kasus Hanania Travel mencuat setelah perusahaan membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 jemaah umrah pada Maret 2026.

Direktur Utama PT Hanania Travel berinisial ASFR atau Ahmad Syah Farhan Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana jemaah.

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang terdata mencapai 1.286 orang dengan akumulasi kerugian menembus Rp 35.342.293.500.

Korban tidak hanya tertipu paket umrah, melainkan juga paket ibadah haji.

Uang muka yang disetorkan para jemaah untuk paket haji belum diteruskan oleh pihak travel ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

>>> Pura Mangkunegaran Tutup Perayaan 1 Suro dengan Meditasi Larasati

Pihak Hanania Travel menjanjikan bonus umrah gratis bagi jemaah yang mendaftar program haji, namun nomor porsi haji mereka tidak pernah terbit.

Tim hukum memprediksi jumlah masyarakat yang menjadi korban biro perjalanan ini masih akan terus bertambah, berpotensi mencapai ribuan orang.

Perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menyoroti besaran uang muka yang diminta oleh pihak travel kepada jemaah haji khusus, yakni USD 5.000, melebihi batas standar yang biasa ditetapkan.

Aliran Dana dan Jeratan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin membenarkan adanya penggunaan uang jemaah untuk operasional pemasaran, termasuk membayar jasa influencer media sosial.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta pengadilan menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada tersangka dan mengingatkan kepolisian agar mengawal kasus ini dengan transparan dan profesional.

>>> Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Outsourcing

Selain Davina Karamoy, sejumlah influencer lain yang pernah mengunggah konten promosi Hanania Tour and Travel pada 2024 turut menjadi sorotan dalam pengembangan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru