⌂ Beranda News 14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Warung di Kota Bogor

14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Warung di Kota Bogor

14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Warung di Kota Bogor
Petugas gabungan menyita rokok ilegal dari warung kelontong di Bogor
A A Ukuran Teks16px

Petugas gabungan menyita sebanyak 14.480 batang rokok ilegal dari dua warung kelontong di Kota Bogor pada Kamis (18/6/2026).

Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Polri, dan Kodim 0606 Kota Bogor.

>>> Admin Superspring Bogor Ungkap Cara Kerja Pelacak GPS PBX Finder

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 724 bungkus atau 14.480 batang dari berbagai merek.

Operasi menyasar dua lokasi, yaitu warung di Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, dan Jalan Batara, Kelurahan Ciluer, Kecamatan Bogor Utara.

Petugas memberikan perlakuan berbeda kepada kedua pemilik warung. Penjual di Bogor Timur hanya diedukasi karena baru pertama kali melanggar.

>>> PKB Desak PDIP Perjelas Posisi di Pemerintahan Prabowo

Sementara itu, penjual di Bogor Utara langsung dibawa petugas Bea Cukai karena sudah tiga kali terjaring operasi serupa.

Seluruh barang bukti dan pedagang yang melanggar dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

>>> Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Perwakilan KPPBC TMP A Bogor, Raditya Ishak, menyatakan bahwa penjual dikenai sanksi administrasi denda cukai sebesar Rp29.952.000 dan barang ilegal tersebut ditahan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru