Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) siang.
Agenda ini membahas kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel.
>>> Menyikapi Alarm Kecil Perundungan yang Kerap Diabaikan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengonfirmasi jadwal pertemuan tersebut. "Jam 13.00 WIB nanti," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis.
Berdasarkan dokumen agenda rapat, Komisi III DPR RI akan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Sejumlah pihak diundang, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum, dan perwakilan korban.
Kronologi Kasus Hanania Travel
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya.
>>> Pentagon Akui Chatbot AI Grok xAI Digunakan dalam Operasi Militer di Iran
Manajemen perusahaan berulang kali menunda jadwal keberangkatan tanpa alasan jelas, dan uang jemaah tidak kunjung dikembalikan.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Hingga Selasa (9/6/2026), sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan.
>>> PLN dan Siemens Resmikan Sistem Kendali Kelistrikan Terpusat
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 70 saksi, termasuk sejumlah influencer yang dibayar untuk mempromosikan layanan agen travel tersebut.