Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menyesuaikan harga batu bara kebutuhan dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) bagi PT PLN (Persero).
Langkah ini dipertimbangkan guna menjaga keberlanjutan pasokan bahan bakar pembangkit listrik di Indonesia.
>>> Investor Asing Borong Panda Bonds China, Biaya Pinjaman Termurah di Dunia
Harga DPO sebesar 70 dolar AS per ton tidak berubah sejak 2019.
Situasi ini mulai memicu tantangan bagi produsen, terutama penyediaan batu bara kalori menengah sekitar 5.200 kcal per kg GAR yang menjadi kebutuhan utama PLN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lonjakan biaya produksi terjadi akibat kenaikan rasio pengupasan atau stripping ratio (SR).
"Untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8-12 persen, cost produksinya kan sudah tinggi.
Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah," ujar Bahlil.
Pemerintah kini menghitung dampak positif dan negatif dari rencana penyesuaian regulasi tersebut.
Kenaikan harga komoditas berpotensi meningkatkan biaya operasional PLN. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
>>> Thierry Henry Kritik Keras Penampilan Egois Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Kualitas cadangan batu bara nasional yang cenderung menurun juga membuat pasokan kalori menengah tidak semudah beberapa tahun lalu.
"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," kata Bahlil.
Kementerian ESDM berencana membentuk tim khusus pengadaan batu bara bagi PLN untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, perusahaan listrik negara, dan pelaku usaha pertambangan.
Selama ini, PLN mendapatkan dukungan hulu berupa pasokan batu bara DPO dan gas melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Di sisi hilir, perusahaan pelat merah tersebut juga menerima kucuran subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah.
Setiap kenaikan biaya operasional akan berdampak langsung pada keuangan negara.
"Kalau cost lebih, itu nanti PLN mendapatkan 7 persen dari OPEX. Jadi semakin tinggi OPEX-nya, itu semakin membebani keuangan negara," kata Bahlil.
>>> Mendagri Percepat Infrastruktur Permanen Pascabencana di Sumatra
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir nantinya tidak sekadar mengamankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kebijakan baru harus tetap menjaga kesehatan keuangan PLN dan meminimalkan beban terhadap APBN.