Pemerintah Indonesia memundurkan target penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak kendaraan listrik menjadi Juli 2026. Aturan ini sebelumnya dijadwalkan terbit pada Juni 2026.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza memastikan bahwa Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
>>> FAM Pecat Peter Cklamovski dan Nafuzi Zain, Efisiensi Besar-besaran di Timnas Malaysia
Ia menyatakan aturan dipastikan siap diluncurkan bulan depan.
"Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan)," ujar Faisol, Kamis (18/6/2026).
Meski kepastian waktu telah diberikan, Kementerian Perindustrian belum bersedia membeberkan rincian insentif yang akan tertuang dalam aturan baru.
"Nanti lah (bocoran rincian insentifnya), kan itu dari Pak Purbaya," kata Faisol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyampaikan keterangan resmi mengenai penundaan ini. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk memfinalisasi formula kebijakan.
"Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya beberapa waktu lalu.
>>> 9 Tim dari Play-Ins Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Skema PPN DTP untuk Mobil Listrik
Penundaan dilakukan karena pemerintah sedang merumuskan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik.
Besaran insentif berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis kendaraan dan baterai.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya.
Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujar Purbaya.
Dalam menentukan besaran insentif, aspek penggunaan material lokal seperti baterai berbasis nikel menjadi pertimbangan utama. Hal ini untuk mendukung program hilirisasi nasional.
Pemerintah mengarahkan kebijakan ini demi menekan impor minyak mentah, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
>>> Peruri Catat Lonjakan Penggunaan Dokumen Elektronik, e-Meterai Jadi Solusi
Kuota tahap awal ditetapkan sebesar 100.000 unit mobil listrik serta bantuan Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik.