Perluasan basis pajak kerap dipahami sebagai upaya negara menjangkau ruang ekonomi yang belum tersentuh. Namun, data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan gambaran yang berbeda.
Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari perluasan basis pajak mencapai sekitar Rp23,5 triliun. Kontribusi terbesar justru berasal dari wajib pajak dormant atau nonaktif, yaitu Rp20,63 triliun.
>>> Polisi Amankan Anjing Pemburu Usai Bocah Tewas Digigit di Jasinga
Penerimaan dari wajib pajak baru tercatat Rp912,9 miliar, sedangkan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun.
Sampai 12 Juni 2026, DJP juga mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif, nonaktif, atau dormant.
Reaktivasi Wajib Pajak Dormant: Langkah Administratif yang Sah
Secara normatif, istilah yang lebih tepat adalah Wajib Pajak Nonaktif. PER-7/PJ/2025 mengatur penetapan status nonaktif dan pengaktifan kembali, baik atas permohonan maupun secara jabatan.
Wajib pajak dormant tidak selalu berarti sengaja menghindar.
Ada yang membuat NPWP untuk syarat kerja lalu tidak berpenghasilan, usaha kecil berhenti, atau badan bubar secara faktual.
Pasal 43 PER-7/PJ/2025 menyebutkan indikator pengaktifan kembali, seperti penyampaian SPT, pembayaran pajak, atau kegiatan usaha.
Reaktivasi secara jabatan dimungkinkan jika data menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif.
Kritik terhadap Arah Ekstensifikasi
Meski reaktivasi sah secara administrasi, yang perlu dipersoalkan adalah arah besar ekstensifikasi. Jangan sampai perluasan basis pajak hanya berputar di sekitar wajib pajak yang sudah ada dalam database.
Bagi wajib pajak patuh, isu ini menyentuh rasa keadilan.
>>> Tokoh Lintas Sektor Soroti Kesenjangan Literasi Finansial di Indonesia
Pegawai tidak bisa bersembunyi dari PPh Pasal 21, pengusaha formal meninggalkan jejak transaksi, sementara pelaku ekonomi lain bergerak di ruang yang lebih lentur.
Transaksi tunai, usaha berbasis media sosial, perdagangan lokal, dan jasa rumahan seringkali belum tertangkap secara administratif.
Keluhan "yang dipajaki itu-itu saja" menjadi kritik terhadap ketimpangan visibilitas dalam sistem pajak.
Negara tidak boleh memajaki hanya karena seseorang terlihat mentereng. Pajak harus bertumpu pada data dan prosedur.