⌂ Beranda News KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK periksa saksi kasus pemerasan eks Wamen Imipas
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi pada Rabu (17/6/2026) terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2025.

>>> Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026

Para saksi berasal dari internal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat serta pihak swasta untuk mendalami aliran dana dan operasional PT 1688 PRIMA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

KPK menduga aliran uang operasional pungutan liar mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama 2022 hingga 2026.

Modus yang diterapkan adalah mempersulit dokumen izin tinggal seperti KITAS dan KITAP milik WNA agar pemohon membayar biaya tambahan ilegal berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per paket.

Penyidik menduga ada penerimaan lain selain yang sedang diproses, termasuk dari sektor layanan keimigrasian lain seperti visa.

Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menggunakan kode samaran untuk membagikan uang setoran mingguan setiap hari Jumat.

Sandi yang digunakan menyerupai struktur grup band serta istilah khusus bagi pimpinan tertinggi, seperti "Dirjen" dan "malaikat".

Uang setoran diduga dikumpulkan oleh Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, sebelum diserahkan ke tingkat atas.

>>> Hanif Faisol Soroti Rantai Pasok Cabai Akibat Harga Fluktuatif

KPK menduga kiriman uang rutin sebesar Rp100 juta per minggu kepada Silmy Karim mengalir melalui rekening khusus.

Upaya Sembunyikan Uang

Ketika perkara RPTKA mencuat, pihak di imigrasi panik dan melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran untuk menyembunyikan uang hasil pemerasan.

KPK juga menggeledah rumah dinas serta kediaman pribadi Silmy Karim dan menyita uang tunai serta aset berupa kendaraan mewah.

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto karena masih fokus pada pengumpulan bukti fisik.

Praktik pungutan liar di lingkungan keimigrasian diduga kuat sudah berlangsung lama sebelum periode yang disidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan skema pemerasan dilakukan secara berjenjang melalui instruksi dari atasan ke bawahan menggunakan sistem persetujuan digital.

Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses.

Aliran dana disamarkan melalui rekening penampung milik pihak ketiga sebelum digunakan untuk kebutuhan pribadi.

>>> Wali Kota Semarang Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Akurat

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti keterlibatan masif lintas birokrasi, dari pimpinan teratas hingga level bawah.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru