Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan penguasaan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah pada Kamis (18/6/2026).
Proses eksekusi di lapangan telah dituntaskan oleh pihak pengadilan.
>>> PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 untuk Apresiasi Pelanggan Baru
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, memimpin langsung penyerahan aset tersebut.
Eksekusi ini berdasarkan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.
G/2025/PN Jakarta Pusat.
Melalui tindakan hukum ini, pengadilan menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Seluruh fasilitas komersial dan akomodasi di atasnya kini resmi berpindah penguasaan.
Rincian 15 Bangunan yang Dieksekusi
Ahyar merinci 15 bangunan yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Petugas hukum memastikan seluruh area properti telah dikosongkan dari aktivitas operasional. Mereka kemudian menginventarisasi dan mencatat barang milik PT Indobuildco selaku termohon yang masih berada di dalam kompleks.
>>> Kecelakaan Lalu Lintas Naik 5 Persen, Korlantas Soroti Dampak Truk ODOL
"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," kata Ahyar.
Pengadilan memerintahkan manajemen PT Indobuildco untuk segera menyerahkan lampiran berita acara kepada pemerintah.
Perusahaan diberi tenggat enam bulan untuk memindahkan seluruh barang operasional ke fasilitas penyimpanan yang telah ditentukan.
Lokasi pemindahan barang terbagi ke dua tempat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pertama, Gudang 1 Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kedua, Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.
"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu," kata Ahyar.
Pihak pengadilan menegaskan batas waktu pemindahan ini agar proses pemanfaatan lahan oleh negara berjalan tanpa hambatan.
>>> FAM Rombak Pengurus dan Pecat Pelatih Timnas Malaysia
Termohon eksekusi diberi kesempatan mengambil barang dalam tenggang waktu enam bulan sejak berita acara ditandatangani, dengan koordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.
