⌂ Beranda News Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mobil listrik melintas di jalan perkotaan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Pencari Kerja Butuh Kemampuan Praktis Selain IPK

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat peralihan masyarakat ke kendaraan rendah emisi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Insentif di Jawa Tengah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan keberlanjutan insentif tersebut saat menghadiri pembukaan diler resmi BYD Haka Auto di Semarang pada Rabu (17/6/2026).

"Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," ujar Sumarno.

>>> Kemenag Tetapkan Hari Asyura 10 Muharam 1448 H Jatuh pada 25 Juni 2026

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 yang ditetapkan sejak 29 Mei 2026.

Fasilitas Tambahan di DKI Jakarta

Selain pembebasan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan fasilitas tambahan berupa pembebasan dari kebijakan ganjil genap bagi mobil listrik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, "Kami menganggap ini sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau di Jakarta."

>>> Citilink Bagikan Blind Box MINISO untuk Penumpang Anak di 14 Rute

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan bahwa skema insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi rendah emisi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru