Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) bagi setiap individu menjadi US$10.000 per bulan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
>>> Neymar Kembali Berlatih Bersama Timnas Brasil Jelang Laga Kontra Haiti
Aturan baru ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing (valas) domestik.
Transaksi penukaran rupiah ke valas tanpa dokumen pendukung kini dibatasi lebih ketat.
Sebelumnya, batas pembelian dolar AS tanpa underlying mencapai US$25.000 per bulan. Dengan aturan baru, ambang batas tersebut turun signifikan menjadi US$10.000.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying ini efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transaksi dengan dokumen pendukung hingga 98,1% dari total transaksi valas.
>>> Iran dan AS Tandatangani Perjanjian Damai Bersejarah
Selain pembelian, BI juga memperketat aturan pengiriman dana valas ke luar negeri.
Ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung diturunkan dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, pengetatan ini merupakan tahapan lanjutan intervensi pasar.
Pada tahap pertama, penurunan batas dari US$100.000 ke US$50.000 berhasil menekan rata-rata volume transaksi harian valas hingga US$16 juta.
Dengan penurunan menjadi US$10.000, BI memproyeksikan transaksi dengan underlying dokumen akan mendominasi pasar valas.
>>> UNJ Terima 15-30 Mahasiswa Disabilitas Setiap Tahun, Total Kini Capai 100 Orang
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
