⌂ Beranda News Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Ilustrasi kartu kredit dan logo Bank Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

>>> Apple Berpotensi Naikkan Harga iPhone 18 Pro Hingga Rp5 Juta

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan perpanjangan berlaku untuk ketentuan kartu kredit dan tarif SKNBI. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (19/6/2026).

Dalam relaksasi ini, batas minimal pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan paling banyak 1% dengan batas maksimal Rp100.000.

Sementara itu, tarif SKNBI dari BI ke bank tetap Rp1 per transaksi. Tarif dari bank ke nasabah maksimal Rp2.900.

>>> Kebijakan The Fed Tekan Harga Ethereum hingga Merosot

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan perpanjangan ini bertujuan membantu kelas menengah menjaga konsumsi. Kebijakan sistem pembayaran dinilai pro-growth dan perlu dilanjutkan.

Data BI menunjukkan volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi hingga periode tertentu, naik 8,6% secara tahunan.

Nilai transaksi melonjak 13,4% menjadi Rp42,9 triliun.

>>> Penjualan Ritel Daihatsu Naik 25 Persen pada Mei 2026

Menurut Filianingsih, relaksasi ini membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik. Pada akhirnya, kebijakan ini mendukung pertumbuhan kredit dan ekonomi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru