Pada 2023, seorang crazy rich Indonesia membeli tiga rumah mewah di kawasan Nassim Road, Singapura, dengan total nilai sekitar Rp 2,3 triliun.
Hingga pertengahan 2026, identitas pembeli belum terungkap ke publik.
>>> Peneliti BRIN Temukan Spesies Tanaman Hias Baru di Sulawesi Tengah
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah otoritas pajak Indonesia mengetahui kepemilikan aset tersebut? Sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk mengungkapnya?
Perkembangan Transparansi Pajak Internasional
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia turut serta dalam era transformasi transparansi perpajakan internasional.
Program pertukaran informasi seperti Exchange of Information on Request (EOIR) dan Automatic Exchange of Information (AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS) telah diimplementasikan.
Komitmen ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AIK).
Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan internasional, termasuk CRS dan CARF.
Melalui implementasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerima dan mengirimkan data keuangan dan perpajakan lintas batas secara prudent dan kredibel dengan negara mitra.
Gagasan Pertukaran Informasi Properti Global
Perkembangan terbaru adalah kerangka kerja untuk pertukaran informasi otomatis atas properti tidak bergerak yang dikembangkan OECD.
Pada Desember 2025, OECD merilis Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA).
>>> Laba Bersih PLN Anjlok 65,8 Persen, RUPST Rombak Jajaran Direksi
Jika CRS, CARF, dan GIR memungkinkan pengawasan terhadap rekening keuangan dan aset kripto, EOI-IPI akan melengkapi ekosistem transparansi pajak dengan akses atas aset nyata bernilai fantastis.
Negara peserta dapat saling bertukar informasi kepemilikan properti, nilai transaksi, hingga identitas beneficial owner.
Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini dan menargetkan partisipasi dalam skema pertukaran informasi properti internasional mulai tahun 2029.
Namun, Indonesia perlu mempersiapkan diri agar tidak berakhir sebagai slogan transparansi belaka.
Pemerintah harus memperkuat regulasi yang selaras dengan standar internasional, membangun koordinasi antarinstansi, dan menyiapkan sistem pelaporan terintegrasi.
Selain itu, perlu dikaji kebijakan lanjutan atas investasi properti oleh pihak asing. Singapura, misalnya, menerapkan Additional Buyer's Stamp Duty (ABSD) sebesar 60 persen bagi pembeli asing.
Indonesia dapat mempertimbangkan pungutan khusus atau pajak final atas pembelian properti bernilai tinggi oleh WNA.
>>> Kemenhub Perketat Inspeksi Keselamatan Bus Selama Libur Sekolah 2026
Perluasan basis pajak dapat dilakukan dengan memastikan seluruh informasi relevan tersedia untuk mendukung kepatuhan pajak yang adil dan berkelanjutan, termasuk aset kekayaan yang disembunyikan.