Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaminan kualitas komoditas perikanan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
>>> Meksiko Taklukkan Korea Selatan 1-0 dan Segel Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan bahwa segala pungutan dalam proses sertifikasi adalah tindakan tidak resmi.
"Bagi para pelaku usaha, mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya alias gratis, mulai dari pengajuan, proses audit, hingga mendapatkan sertifikat," ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Sembilan Layanan Sertifikasi Gratis
Badan Mutu KKP menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi mutu perikanan yang seluruhnya dapat dimanfaatkan pelaku usaha dengan tarif nol rupiah.
Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), dan Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih.
Selain itu, ada CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan), dan CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal).
Ishartini menjelaskan bahwa setiap layanan sertifikasi memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
>>> Bank Raya Pacu Transaksi Digital Lewat Program Lelang Raya Poin
Misalnya, SKP diterbitkan tujuh hari setelah dokumen lengkap diunggah, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya memerlukan waktu sepuluh hari.
Persyaratan Dasar yang Harus Dipenuhi
Meskipun gratis, pelaku usaha tetap wajib melengkapi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan ke Badan Mutu KKP.
Dokumen yang diperlukan mencakup izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Sertifikat Standar.
Apabila regulasi dasar ini belum dipenuhi, sistem Online Single Submission (OSS) secara otomatis akan menolak pengajuan pemohon.
Untuk informasi lebih detail, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set. bppmhkp@kkp.
>>> Militer AS Resmi Cabut Blokade Maritim Iran, Perang Timur Tengah Berakhir
go. id.