⌂ Beranda News Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu
A A Ukuran Teks16px

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin.

Ia dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

>>> Polisi Tangkap Sekuriti Mal di Tambora karena Curi Sembako untuk Judi Online

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6). Jaksa menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Peristiwa pembunuhan itu menewaskan lima orang korban, termasuk anak di bawah umur. Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada mengatakan fakta persidangan memperkuat dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Selain itu, Ririn juga dinilai terbukti melakukan kekerasan fatal terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto," ujar Eko kepada Detikcom.

>>> Luis Romo Bawa Meksiko Tekuk Korea Selatan di Piala Dunia 2026

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati sebagai hukuman paling berat.

Jaksa mempertimbangkan aksi keji Ririn yang melenyapkan nyawa lima orang sekaligus, menyisakan duka mendalam bagi kerabat, dan memutus garis keturunan keluarga korban almarhum Budi Awaludin.

Beberapa hal memberatkan juga diungkapkan jaksa, antara lain terdakwa sempat melarikan diri pascakejadian, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan tidak konsisten.

Ririn dinilai berupaya mengaburkan fakta di persidangan.

>>> Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Tindakan terdakwa disebut telah memicu keresahan luas di masyarakat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru