Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin.
Ia dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6). Jaksa menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Peristiwa pembunuhan itu menewaskan lima orang korban, termasuk anak di bawah umur. Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada mengatakan fakta persidangan memperkuat dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Selain itu, Ririn juga dinilai terbukti melakukan kekerasan fatal terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto," ujar Eko kepada Detikcom.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati sebagai hukuman paling berat.
Jaksa mempertimbangkan aksi keji Ririn yang melenyapkan nyawa lima orang sekaligus, menyisakan duka mendalam bagi kerabat, dan memutus garis keturunan keluarga korban almarhum Budi Awaludin.
Beberapa hal memberatkan juga diungkapkan jaksa, antara lain terdakwa sempat melarikan diri pascakejadian, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan tidak konsisten.
Ririn dinilai berupaya mengaburkan fakta di persidangan.
Tindakan terdakwa disebut telah memicu keresahan luas di masyarakat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.