Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara. Hal ini dipicu oleh kerancuan kebijakan perpajakan dalam implementasinya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan adanya risiko potential loss terkait pelaksanaan program prioritas seperti Badan Gizi Nasional.
"Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," ujarnya.
Masalah tersebut berawal dari surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terdahulu yang membebaskan seluruh dana hibah program MBG dari pajak.
DJP menegaskan bahwa ketentuan status objek pajak hanya dapat ditetapkan melalui undang-undang, bukan surat edaran.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.
Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," kata Bimo.
Sebelumnya, BGN mengajukan usulan agar insentif operasional harian bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur pengelola dikategorikan sebagai bantuan atau hibah.
Tujuannya agar dana tersebut terbebas dari pajak penghasilan badan.
"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," ujar Bimo.
Namun, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dana insentif tersebut tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana tersebut mengalir ke badan usaha yang mencari keuntungan.
"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan.
Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.
