⌂ Beranda News ReJO Nilai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai KUHAP

ReJO Nilai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai KUHAP

ReJO Nilai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai KUHAP
Roy Suryo dan dr. Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Organisasi Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran menilai penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Umum ReJO Darmizal menyampaikan apresiasi tersebut karena langkah kepolisian dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.

>>> Jadwal MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno dan Klasemen Terbaru

Tindakan penyidik dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Darmizal menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau Tahap II merupakan kewajiban penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap.

Mekanisme penangkapan ini menjadi langkah untuk memastikan proses pelimpahan berjalan baik lantaran kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan.

Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur.

Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal.

Menurutnya, dasar hukum penangkapan untuk kepentingan penuntutan tersebut sudah diatur dengan jelas, baik dalam ketentuan KUHAP lama maupun KUHAP baru.

>>> FIFA dan Lenovo Hadirkan Asisten AI Football AI Pro di Piala Dunia 2026

Dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Status P21 dari kejaksaan juga menunjukkan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik telah terpenuhi untuk masuk ke tahap penuntutan.

Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

Biarkan hukum bekerja. Itulah yang terbaik bagi bangsa ini.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

>>> Pasar Mobil Peugeot Lawas 1990-an di Indonesia Masih Stabil

Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr. Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru