⌂ Beranda News IDRS Soroti Standar Keselamatan Motor Listrik yang Belum Mengikat

IDRS Soroti Standar Keselamatan Motor Listrik yang Belum Mengikat

IDRS Soroti Standar Keselamatan Motor Listrik yang Belum Mengikat
Mekanik membongkar paket baterai motor listrik untuk pemeriksaan sel
A A Ukuran Teks16px

Penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia terus meningkat pesat, didorong oleh kebutuhan transportasi yang irit dan fleksibel serta kenaikan harga bahan bakar minyak.

Namun, lonjakan adopsi kendaraan listrik ini memicu kekhawatiran terkait keselarasan penguatan standar keselamatan.

>>> Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesian Road Safety Rating (IDRS) menyatakan bahwa pembahasan standardisasi keselamatan motor listrik masih dalam tahap kajian tanpa target penyelesaian yang jelas.

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan bahwa ada sekitar 58 merek motor listrik di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang beragam.

Evvy menekankan krusialnya komponen baterai yang berkaitan erat dengan aspek keselamatan.

Indonesia saat ini belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen vital seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman.

Hal ini berisiko membuat pertumbuhan pasar kendaraan listrik berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan aspek keselamatannya.

Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta keterlibatan pengendara sepeda motor dalam kecelakaan antara 2023-2025, menunjukkan keselamatan roda dua masih menjadi persoalan besar.

>>> RUPST PLN Tunjuk Rakhmad Dewanto Jadi Direktur Perencanaan Korporat

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu mengevaluasi standar keselamatan kendaraan roda dua secara komprehensif.

Regulasi harus memastikan standar yang mengantisipasi risiko kegagalan sistem sebelum penetrasi pasar kian masif.

Niti menegaskan bahwa jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua adalah hak konsumen dan masyarakat, serta harus dipandang sebagai kebutuhan primer.

Menanggapi situasi ini, IDRS dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia, diharapkan mendorong produsen menghadirkan produk lebih aman.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, mendukung langkah IDRS untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor pada 2030.

>>> Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Tanggal

Saat ini, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar keselamatan wajib dari regulator, sehingga penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda antarprodusen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru