Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap bus angkutan umum selama libur sekolah 2026.
Pemeriksaan akan dilakukan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026.
>>> Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Rp 125 Triliun di Tengah Gurun
Langkah ini diambil melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat guna memastikan kelaikan jalan armada.
Pedoman Teknis Pengawasan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan surat edaran itu menjadi acuan bagi petugas dalam menyisir kelaikan armada.
"Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan rampcheck pada masa libur sekolah 2026 untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujar Aan.
Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas dan menjamin kenyamanan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat.
Pemeriksaan administratif dan teknis kendaraan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 5637/AJ.
403/DRJD/2017.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan serta Balai Pengelola Transportasi Darat dikerahkan dalam peninjauan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing.
Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat 13 Juli 2026," jelas Aan.
>>> RUPS PLN Rombak Direksi, Tambah Posisi Wakil Direktur Utama
Pemeriksaan juga diperluas ke rest area dan jalur alternatif pada periode 3 hingga 12 Juli 2026.
Instansi terkait menggandeng pihak kepolisian serta Jasa Raharja untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Jika ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, bus tersebut tidak boleh beroperasi.
Perusahaan bus harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan.