Polrestabes Semarang telah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang pengemudi antar-jemput (anjem).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengiriman pesan cabul kepada korban.
>>> Kebakaran Melanda Sekolah Dasar di Tokyo, Seorang Guru Terluka
Jeratan UU TPKS
Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal yang disangkakan meliputi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik.
Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
>>> Road Trip Jakarta-Surabaya Pakai Innova Zenix Hybrid Hemat BBM
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.
Sebelumnya, MFA telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (18/6/2026) dini hari.
Meskipun telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
>>> Meksiko Juara Grup A Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korea Selatan 1-0
Alasan tidak adanya penahanan adalah ancaman hukuman pidana dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun kurungan.