Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
>>> Wamendagri Bima Arya Dorong Lulusan IPDN Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai undang-undang.
Seluruh proses, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penyerahan barang bukti, dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan administrasi perkara.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Penyidik juga memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan.
>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan, KUHAP telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme tersebut," tambah Kombes Iman.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, tiga di antaranya telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Lima tersangka lainnya tetap diproses, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo dan dr Tifa.
>>> Prabowo Tidak Minta Himbara Tahan Suku Bunga Kredit, tapi Wanti-wanti Pembiayaan UMKM
Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan proses administrasi akhir agar persidangan dapat segera digelar.