⌂ Beranda News Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers kasus ijazah palsu Jokowi
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya menetapkan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap atau P21.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026). Pihak kepolisian juga telah merampungkan pengujian laboratorium terhadap barang bukti fisik dan digital.

>>> FAO Prediksi Produksi Beras Dunia Turun Jadi 552,4 Juta Ton

Pengujian meliputi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, hingga watermark. Penyidik menggunakan ijazah pembanding dari fakultas dan tahun kelulusan yang sama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengujian dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek fisik dokumen.

"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font," ujarnya.

Proses pembandingan melibatkan ijazah lain yang diterbitkan lembaga pendidikan terkait pada periode yang sama. Kombes Iman Imanuddin memastikan keabsahan hasil uji karena didukung personel dan peralatan bersertifikasi resmi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah merampungkan koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua. Jaksa menyatakan berkas perkara tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi.

>>> APINDO Dorong Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Asia

Tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa kini bersiap menghadapi proses persidangan. Kepolisian saat ini berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka.

Secara keseluruhan, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini.

Tiga orang di antaranya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Lima tersangka lain perkaranya tetap berjalan, terbagi dalam dua klaster.

>>> Hakim Danish Cetak Rekor Dunia di FP1 Moto3 Republik Ceko

Klaster pertama berisi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru