⌂ Beranda News Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Vonis Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Vonis Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Vonis Penyiraman Air Keras
Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Empat prajurit TNI yang dijatuhi hukuman dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding.

Upaya hukum ini dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

>>> Pria Pakai Kebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Minta Maaf

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa penasihat hukum para terdakwa langsung mengajukan banding setelah putusan dibacakan.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujarnya.

Sementara itu, pihak oditur atau penuntut umum memilih untuk tidak mengajukan banding. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," kata Endah.

Dengan adanya banding, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

>>> Malut United Dikabarkan Ajukan Perubahan Nama Jadi Jateng United FC

Vonis Majelis Hakim

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman pada Rabu (10/6/2026).

Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serda Edi berperan sebagai provokator, sedangkan Lettu Budhi sebagai peracik dan pencetus ide serangan.

>>> Kisah Irzam, Mahasiswa Disabilitas UMB Bangkit Melawan Depresi

Kapten Nandala dan Lettu Sami dinyatakan bersalah karena ikut merencanakan dan mencari keberadaan korban. Hakim menilai Nandala selaku perwira seharusnya mencegah tindakan tersebut.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru