Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/6/2026).
Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan yang terganggu.
>>> Menteri Maruarar Sirait Pastikan Suku Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen permohonan resmi dari Ketua Umum Kesthuri tersebut.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
KPK saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menimbang relevansi serta objektivitas permohonan tersebut.
Budi menambahkan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek, termasuk alasan yang diajukan, kondisi objektif, dan kebutuhan proses penegakan hukum.
Keputusan final mengenai pemberian penangguhan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik sesuai regulasi perundang-undangan.
KPK memastikan hak-hak kesehatan para tahanan tetap terpenuhi melalui penyediaan fasilitas medis standar di dalam rumah tahanan.
Gugatan Praperadilan Ditempuh
Di sisi lain, Asrul Azis Taba juga menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar Anjangsana Humanis
Gugatan untuk menggugat status tersangkanya didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sidang pertama digelar pada Jumat, 19 Juni 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 89/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Tim penasihat hukum Asrul mempersoalkan keabsahan prosedur penetapan tersangka. Mereka mengklaim kliennya belum pernah diperiksa dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum," ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Pengacara juga menyoroti kejanggalan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan dan surat ketetapan tersangka yang dikeluarkan secara bersamaan pada Maret 2026.
>>> Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Pembatalan Perundingan AS-Iran
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka lahir dari proses penyidikan yang objektif atau telah ditentukan terlebih dahulu.