⌂ Beranda News MPR RI dan UNHAS Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945

MPR RI dan UNHAS Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945

MPR RI dan UNHAS Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Suasana diskusi konstitusi MPR RI dan UNHAS
A A Ukuran Teks16px

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi mengenai sistem perekonomian nasional.

Kegiatan ini mendiskusikan evaluasi implementasi Pasal 33 UUD NRI 1945 serta kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998.

>>> Dokter Kandungan Ingatkan Ibu Pascamelahirkan Hindari Diet Ekstrem

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS pada Kamis (18/6).

Acara ini menjadi ruang bertukar pikiran antara MPR RI dan kalangan akademisi untuk merumuskan arah pembangunan ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI dan UNHAS juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Prosesi diwakili oleh Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah dan Rektor UNHAS Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan.

Pandangan Akademisi

Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof Dr Hamzah Halim menilai evaluasi regulasi ini berkaitan erat dengan sejarah kedaulatan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, sistem ekonomi dirancang untuk menyejahterakan masyarakat pascakemerdekaan.

"Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya.

Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional," ujar Prof Hamzah pada Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan dari sistem ekonomi nasional.

Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Achmad Ruslan menilai aturan turunan mengenai pengelolaan cabang produksi strategis oleh negara masih memerlukan penguatan norma hukum yang lebih komprehensif.

"Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Prof Achmad.

Ia menambahkan bahwa batasan yang tegas pada sektor vital sangat diperlukan guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.

Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Abdul Razak menjabarkan makna penguasaan sektor vital oleh negara. Penguasaan tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar yang dimiliki masyarakat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru