⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi Selatan
Ilustrasi perampokan minimarket
A A Ukuran Teks16px

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial ARM (20) yang merampok sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/6/2026) pagi.

>>> Mitos Utang Luar Negeri: Analisis Mendalam di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Pelaku melakukan aksinya dengan menyekap karyawan dan menguras uang tunai serta barang dari dalam toko. Total kerugian dari perampokan ini mencapai Rp 12 juta.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penangkapan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas.

Polisi melacak keberadaan ARM dan melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi, pelaku datang sendirian dengan mengenakan masker, topi, dan jaket hoodie untuk mengelabui korban.

Pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api jenis pistol dan menodongkan ke para karyawan. Ia kemudian menggiring dua orang kasir ke lantai dua untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

>>> PT NQI dan Hosen Shenzhen Bangun Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

Pelaku menyuruh korban memasukkan uang tunai dari brankas ke dalam kantong plastik hitam. Setelah menguras uang, pelaku mengunci kedua korban dari luar di dalam ruangan brankas.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengambil uang tambahan di laci kasir lantai satu dan beberapa bungkus rokok.

Senjata yang digunakan pelaku ternyata adalah korek api gas (lighter) berbentuk menyerupai pistol, bukan senjata api asli.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Muh Ridwan.

Aparat kepolisian menyita pakaian yang digunakan pelaku, sisa uang hasil curian, kantong belanja, serta rokok. Pelaku ARM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

>>> Ekonomi Inggris Menyusut 6 Persen Akibat Dampak Brexit

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru