⌂ Beranda News Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi dengan Korek Api Berbentuk Pistol

Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi dengan Korek Api Berbentuk Pistol

Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi dengan Korek Api Berbentuk Pistol
Ilustrasi perampokan minimarket
A A Ukuran Teks16px

Seorang pria bersenjata korek api berbentuk pistol menyekap dua karyawan minimarket di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026).

Pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp12,1 juta.

>>> MPR RI dan Unhas Bahas Evaluasi UUD 1945, Soroti Pasal 33

Aksi kriminal ini berakhir dengan penangkapan pelaku yang beraksi seorang diri dengan penutup wajah berupa masker dan topi.

Kepolisian mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan untuk mengancam korban bukanlah senjata api asli, melainkan sebuah pemantik api.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya dan menodongkannya ke arah kasir.

Pelaku kemudian memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang di lantai atas.

Kronologi Perampokan

Saat dua karyawan berinisial NA dan TI sedang bertugas, pelaku datang sendirian dengan topi dan masker. Pelaku langsung menodongkan benda mirip pistol dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas.

>>> Dua Model AI Raih Skor IQ Tertinggi dalam Pengujian Terbaru

Kedua kasir yang ketakutan terpaksa menuruti perintah. Pelaku menggiring mereka ke ruang brankas di lantai dua.

NA kemudian dipaksa memasukkan uang tunai Rp11,6 juta dari dalam brankas ke kantong plastik yang sudah disiapkan.

Setelah uang berpindah tangan, pelaku menyekap kedua korban di dalam ruang brankas dan menguncinya dari luar.

Pelaku kemudian kembali ke area kasir di lantai bawah dan mengambil uang tambahan Rp500 ribu dari laci kasir beserta sejumlah rokok.

>>> Ai Ogura Rebut Pole Position di Kualifikasi MotoGP Ceko 2026

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pistol lighter Pietro Beretta warna hitam. Total kerugian material akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mencapai Rp12,1 juta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru