Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Banda Aceh.
Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (19/6/2026) di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Para tersangka dan penasihat hukum mereka memperagakan total 62 adegan kekerasan.
>>> Pemda Alokasikan Anggaran Miliaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Polisi telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka, yaitu DS (24), RY (25), dan NS (24).
Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang baru berusia 18 bulan pada Selasa (28/4).
Adegan Kekerasan yang Diperagakan
Dalam peragaan, tersangka RY dan NS memperagakan tindakan mencubit pipi serta menjewer telinga korban. Sementara itu, tersangka DS secara khusus memperagakan 57 adegan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa rekonstruksi ini menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.
>>> David Almansa Rebut Pole Position Moto3 Ceko 2026 di Sirkuit Brno
Pendalaman adegan demi adegan dilakukan untuk mencocokkan seluruh kesaksian yang telah dihimpun dari saksi, keluarga korban, maupun tersangka.
Kompol Dizha menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar rangkaian peristiwa tergambar jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Penanganan perkara dilakukan secara transparan sebelum pelimpahan berkas tahap berikutnya kepada pihak kejaksaan.
>>> Lestari Moerdijat Soroti Dampak Sampah Plastik di Karimunjawa
"Kita memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat," ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.