⌂ Beranda News Polsek Megamendung Sita 80 Botol Miras Ilegal di Warung Kelontong Puncak

Polsek Megamendung Sita 80 Botol Miras Ilegal di Warung Kelontong Puncak

Polsek Megamendung Sita 80 Botol Miras Ilegal di Warung Kelontong Puncak
Ilustrasi kabel PLN meledak
A A Ukuran Teks16px

Polsek Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Operasi menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

>>> Timnas Belgia Kehilangan Jeremy Doku Jelang Hadapi Iran

Kapolsek Megamendung Desi Triana mengatakan, petugas menemukan total 80 botol minuman keras dan langsung mengamankannya.

Pernyataan itu disampaikan Desi pada Minggu (21/6/2026).

Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa seorang penjaga warung ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah hukum tegas diterapkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

>>> Golkar Minta Elite Politik Tunjukkan Kedewasaan dalam Merespons Dinamika Nasional

Operasional warung tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses hukum.

Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya penjualan miras berkedok toko kelontong.

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran kecamatan dan desa setempat.

Desi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Megamendung.

>>> Pemprov DKI Gratiskan Transportasi dan Wisata bagi Pemilik KTP RI

Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lain seperti balap liar, tawuran, genk motor, dan potensi perkelahian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru