⌂ Beranda News 10 Fakta Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Biometrik Wajah

10 Fakta Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Biometrik Wajah

10 Fakta Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Biometrik Wajah
Ilustrasi: 10 Fakta Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Biometrik Wajah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem registrasi baru bagi pelanggan kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026.

Setiap aktivasi nomor seluler baru kini wajib melalui verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pelanggan.

>>> Alasan Persib Rekrut Sandy Walsh: Serbabisa, Punya Mental Juara

Kebijakan ini menggantikan proses registrasi SIM berbasis NIK dan KK yang diterapkan sejak 2017.

10 Fakta Registrasi Biometrik Wajah

1. Berlaku mulai 1 Juli 2026.

Seluruh pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar wajib melakukan verifikasi wajah sebelum nomor diaktifkan. Aturan ini berlaku nasional untuk semua operator.

in2

2. Hanya untuk pelanggan baru.

Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang, meski dapat mengikuti secara sukarela jika operator menyediakan.

3. Tetap menggunakan NIK, ditambah verifikasi wajah.

Registrasi tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan KK, tetapi juga harus divalidasi melalui pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan.

4. Data wajah diverifikasi ke Dukcapil.

Operator mengenkripsi data biometrik wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk pencocokan identitas. Setelah sesuai, nomor baru dapat diaktifkan.

5. Bertujuan menekan kejahatan digital.

>>> Ronaldo di Ambang Rekor Terburuk di Fase Knockout Piala Dunia

Kebijakan ini untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan dalam penipuan online, phishing, spam, penyalahgunaan OTP, social engineering, hingga judi online.

6. Nomor anonim diharapkan berkurang.

Dengan identitas tervalidasi biometrik, praktik penggunaan identitas palsu atau pencatutan NIK dalam registrasi SIM dapat ditekan.

7. Bisa dilakukan di gerai atau mandiri.

Registrasi dapat dilakukan di gerai resmi operator dengan bantuan petugas, atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator yang mendukung biometrik.

8. Batas maksimal kepemilikan nomor tetap.

Setiap pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator.

9. Sudah diuji coba.

Komdigi bersama operator melakukan uji coba sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan telah mengikuti registrasi biometrik wajah.

10. Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

>>> Realme P4 Series Resmi di Indonesia, Baterai 8.000 mAh Mulai Rp 1 Jutaan

Regulasi ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru