Akun WhatsApp yang tiba-tiba diblokir sering membuat pengguna panik. Saat diblokir, muncul notifikasi 'Akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp' dan pengguna tidak bisa login.
Menurut situs resmi WhatsApp, pemblokiran dilakukan jika aktivitas akun melanggar Ketentuan Layanan. Contohnya spam, penipuan, atau tindakan yang membahayakan keamanan pengguna lain.
Selain itu, aktivitas yang mencurigakan seperti mengganti perangkat terlalu sering dalam waktu singkat juga bisa memicu pemblokiran. WhatsApp menganggap hal itu sebagai indikasi akun diretas.
Penting diketahui, hanya WhatsApp yang berhak memblokir atau membuka blokir akun. Layanan pihak ketiga tidak bisa melakukan hal tersebut.
Cara Meminta Tinjauan Akun
Jika akun diblokir, pengguna bisa meminta peninjauan langsung dari aplikasi. Cukup ketuk opsi 'Minta tinjauan' yang tersedia.
Setelah itu, WhatsApp akan meninjau akun dan mengirimkan notifikasi hasil keputusan. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 24 jam untuk pemblokiran pertama.
Namun, jika pemblokiran terjadi untuk kedua kalinya, waktu peninjauan lebih lama dan risiko kehilangan akun permanen semakin besar.
WhatsApp hanya meninjau satu nomor telepon per pengajuan banding. Jika opsi 'Minta tinjauan' tidak muncul, berarti pemblokiran bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.
WhatsApp juga mengingatkan bahwa menghubungi mereka di luar proses peninjauan atau melalui akun lain tidak akan mempercepat proses atau mengubah keputusan.