Dari sisi keamanan, Indosat menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk aksi penipuan digital maupun penyebaran spam.
Menurut Reski, ketika sebuah nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya, pelaku kejahatan akan berpikir ulang sebelum memanfaatkan nomor tersebut untuk melakukan tindak pidana.
"Registrasi biometrik akan menekan upaya spam dan scam karena dengan adanya nomor yang melekat pada orang, tentunya akan berpikir dua kali untuk melakukan penipuan.
Proses penanganan scam dan spam yang kami lakukan juga akan sangat terbantu karena nomor-nomor anonim atau tidak jelas akan semakin berkurang dengan adanya verifikasi biometrik," ucapnya.
Penerapan registrasi biometrik juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan telekomunikasi, sekaligus mendukung berbagai layanan digital yang membutuhkan identitas pelanggan yang tervalidasi.
Pemerintah mulai menerapkan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026 setelah melalui masa uji coba sejak awal tahun.
Melalui kebijakan ini, setiap pelanggan baru diwajibkan melakukan verifikasi biometrik wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil.
>>> Film Resident Evil Terbaru Dikritik Gamer karena Jauh dari Versi Game
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan daring, spam, penyebaran akun anonim, sekaligus meningkatkan akurasi data pelanggan di seluruh operator telekomunikasi.
