Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Sejumlah layanan populer seperti aplikasi Whoosh, Transjakarta, hingga Lion Air kini terancam menghadapi sanksi pemutusan akses dari pemerintah.
Sebanyak 25 entitas telah menerima surat pemberitahuan resmi untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka paling lambat pada 22 September 2026.
Sanksi administratif berupa access blocking disiapkan apabila pihak penyelenggara mengabaikan kewajiban tersebut hingga batas waktu berakhir.
Daftar PSE yang Masuk Pengawasan Komdigi
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan kewajiban hukum.
Surat peringatan tersebut telah dikirimkan pada 16 September 2026 kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing yang beroperasi di Indonesia.
Daftar tersebut mencakup PT Kereta Cepat Indonesia China melalui situs serta aplikasi Whoosh, dan PT Lion Mentari Airlines.
Selain itu, terdapat PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, PT Sriwijaya Air, serta PT Transportasi Jakarta.
Sejumlah penyedia transportasi darat seperti Daytrans, PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, dan Cititrans turut masuk dalam daftar.
Sektor lain yang disurati meliputi layanan properti Ray White Indonesia, Surya Pertiwi, rotio. id, dan sewakost.
com.
Dua entitas asing yang ikut menerima surat pemberitahuan adalah Secret Industries Pty Ltd untuk aplikasi Fatsecret dan Shopify Inc.
Kebijakan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pemerintah membuka ruang koordinasi bagi pihak yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran berlangsung.