Kementerian Komunikasi dan Digital merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar aturan pelindungan anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Besaran denda bagi platform global mencapai 6% dari pendapatan global perusahaan.
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik privat dalam negeri dikenakan denda maksimal berdasarkan skala usaha.
Denda ditetapkan sebesar Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan mekanisme sanksi memberikan konsekuensi jelas bagi penyedia layanan.
Formulasi denda telah melalui konsultasi publik serta disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Terdapat delapan platform yang sejak awal dikategorikan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Penentuan skala usaha domestik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan sanksi ini menjadi bagian penegakan PP Tunas yang telah berjalan selama enam bulan terakhir.