Xiaomi memberlakukan kebijakan baru terkait garansi tertentu yang menyasar perangkat ponsel bekas, unit rekondisi, serta produk dari penjual tidak resmi.
Setiap pengguna kini diwajibkan menyertakan bukti pembelian yang sah saat hendak melakukan klaim garansi pada perangkat mereka.
>>> Aksi Solid Elkan Baggott Bawa Millwall Singkirkan Cambridge United
Nomor IMEI serta nomor seri pada ponsel juga harus sesuai dengan data yang tercatat di sistem.
Meskipun demikian, perusahaan tidak menyatakan bahwa ponsel bekas tersebut akan berhenti berfungsi atau sama sekali tidak bisa diperbaiki.
Aturan ini lebih berkaitan erat dengan penentuan pihak yang berhak memanfaatkan paket layanan tambahan dari merek tersebut.
Xiaomi menawarkan berbagai layanan tambahan seperti penggantian baterai gratis, perlindungan layar, hingga jaminan kualitas dengan durasi lebih lama.
Sebagai contoh, beberapa model Redmi Note menyediakan fasilitas penggantian baterai gratis satu kali dalam jangka waktu 48 bulan.
>>> Ramai Aktivitas Fisik Warga di Area Terbuka Gelora Bung Karno
Kondisi ini membuat pembeli HP bekas harus lebih teliti ketika ingin menikmati seluruh manfaat yang menyertai perangkat tersebut.
Tanpa adanya struk pembelian asli dari pemilik sebelumnya, pengguna mungkin kehilangan kesempatan untuk menikmati sebagian manfaat tambahan.
Pihak produsen menegaskan bahwa paket perlindungan ekstra ini merupakan manfaat komersial yang berdiri sendiri.
Layanan tersebut bukan merupakan pengganti hak-hak konsumen menurut jaminan hukum yang berlaku di wilayah masing-masing.
>>> Dorong Infrastruktur AI, Telkom Naikkan Alokasi Capex Data Center
Calon pembeli perangkat Xiaomi, Redmi, atau POCO bekas disarankan untuk meminta struk pembelian asli sebelum menyerahkan uang pembayaran.