Grab Indonesia meluncurkan program Jaminan On Time Kejar Pesawat dengan kompensasi hingga Rp3,3 juta bagi pengguna yang mengalami keterlambatan penjemputan.
Inisiatif baru ini dirancang untuk memastikan perjalanan menuju bandara menggunakan GrabCar berlangsung tepat waktu.
>>> Yogi di Mentawai Segera Resmi Jual Starlink, Kasus Hukum Ada Titik Terang
Syarat dan Cara Klaim Ganti Rugi Grab
Pada tahap awal, layanan ini baru diimplementasikan khusus di wilayah Jakarta.
Pengguna dapat memanfaatkan fitur Advance Booking untuk menjadwalkan perjalanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum keberangkatan.
Agar memenuhi syarat klaim, pemesanan wajib dilakukan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan yang ditentukan.
>>> Dulu Didikan Sir Alex Ferguson, Kini Eks Pemain Arsene Wenger Ramaikan Bursa Pelatih
Pengemudi nantinya akan datang lebih awal sekitar 15 hingga 30 menit dari jadwal pemesanan.
Jika keterlambatan dari pihak pengemudi membuat penumpang ketinggalan pesawat, Grab akan memberikan kompensasi sesuai biaya tiket.
Pengguna cukup membuka aplikasi Grab, memilih layanan GrabCar, dan menggunakan fitur Advance Booking di banner kiri bawah.
>>> Persija Vs Brisbane Roar: Pesta Gol Warnai Laga Uji Coba di JIS
Pengguna yang mengalami kendala dapat mengajukan klaim lewat aplikasi dengan melampirkan bukti perjalanan serta tiket pesawat yang terlewat.
