⌂ Beranda News Penyelesaian Antimonopoli, Sony Ganti Rugi Gamer PlayStation
News

Penyelesaian Antimonopoli, Sony Ganti Rugi Gamer PlayStation

Konsol dan stik PlayStation milik Sony
Penyelesaian Antimonopoli, Sony Ganti Rugi Gamer PlayStation
A A Ukuran Teks16px

Sony telah setuju membayar hampir USD 8 juta atau sekitar Rp 141 miliar kepada para gamer PlayStation di Amerika Serikat.

Pembayaran ini diberikan kepada pemain yang membeli game digital tertentu dengan harga lebih tinggi akibat kebijakan perusahaan.

Mengacu pada laporan PSNDigitalGamesSettlement, pemain yang memenuhi syarat akan menerima bagian pembayaran sebagai kredit akun PSN.

Pemain yang telah menonaktifkan akunnya juga memiliki opsi untuk meminta cek pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Daftar Game yang Masuk Kategori

Agar memenuhi syarat, gamer harus berdomisili di Amerika Serikat dan membeli game yang tercantum dalam dokumen pengadilan.

Pembelian tersebut harus dilakukan dalam rentang waktu antara 1 April 2019 hingga 31 Desember 2024.

Pemain dapat memeriksa riwayat pembelian di akun PSN mereka untuk memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima.

Daftar game yang memenuhi syarat mencakup berbagai judul populer seperti Trials Fusion, Destiny, Assassin's Creed, hingga Bloodborne.

Gugatan class-action bernama Caccuri v. Sony Interactive Entertainment menjadi akar dari penyelesaian finansial ini.

Sony dituduh melanggar undang-undang antimonopoli karena memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk game digital.

Tindakan tersebut dilakukan dengan menghapus voucher digital game dari pengecer pihak ketiga seperti Amazon.

📰 Update Terbaru