XLSmart memberikan tanggapan resmi terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa surat edaran itu tidak mengubah regulasi yang sudah berlaku.
Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional.
Ia menjelaskan bahwa layanan internet diperbolehkan menggunakan skema rollover maupun non-rollover.
Kendati demikian, operator seluler tetap diwajibkan untuk melindungi hak-hak konsumen.
Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui beberapa mekanisme pilihan bagi sisa kuota pelanggan.
Salah satu opsi bentuk perlindungan adalah dengan memberikan perpanjangan masa aktif sisa kuota.
Sebagai contoh, pelanggan dengan sisa 20% kuota dapat memperoleh tambahan masa aktif selama periode tertentu.
Alternatif mekanisme lainnya mencakup pengumpulan sisa kuota untuk pembelian paket berikutnya atau konversi poin reward.
Merza mengungkapkan bahwa terdapat sekitar enam hingga tujuh opsi mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan oleh operator.
Sebagian besar dari mekanisme perlindungan tersebut sebenarnya telah tersedia di perusahaan.
Fokus saat ini adalah memastikan pemenuhan syarat secara transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.