Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk mengawasi kepatuhan seluruh operator seluler.
Pengawasan ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pemerintah mengharapkan kepatuhan penuh dari para penyelenggara telekomunikasi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi secara aktif dengan para pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan keputusan hukum berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang disahkan pada 23 Juli 2026.
MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi agar memberikan opsi agar sisa kuota tetap aktif dan bisa dimanfaatkan pelanggan.
Sebagai respons, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026.
Aturan tersebut berfungsi sebagai panduan resmi bagi operator dalam memberikan pelindungan hak konsumen.
Perlindungan kuota ini tidak terbatas pada mekanisme rollover saja.
Operator dapat memilih opsi lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Penyelenggara juga dilarang membebankan biaya tambahan semata-mata untuk menjaga sisa kuota pelanggan.