⌂ Beranda › News › Operator seluler belum jalankan aturan perlindungan sisa kuota
News

Operator seluler belum jalankan aturan perlindungan sisa kuota

Ilustrasi paket internet dan operator telekomunikasi
Operator seluler belum jalankan aturan perlindungan sisa kuota Pexels
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan hasil evaluasi terbaru terkait penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet bagi pelanggan.

Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak paket internet dari operator seluler yang dinilai belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi.

Komdigi telah menerima laporan dari tiga operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Evaluasi Operator Seluler

Pemerintah menilai sebagian besar operator masih mengandalkan notifikasi masa aktif ketimbang mekanisme rollover yang melindungi nilai ekonomi sisa kuota.

Komisi meminta agar perlindungan tidak hanya bersifat preventif melainkan memberikan manfaat nyata bagi pelanggan.

Masyarakat yang mendapati kendala terkait sisa kuota dapat melaporkannya melalui kanal operator atau Pusat Kontak Digital 159.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru