Aturan perlindungan sisa kuota internet mulai diterapkan oleh sejumlah operator seluler menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu mekanisme yang banyak dimanfaatkan pelanggan saat ini adalah skema rollover agar sisa kuota tidak langsung terbuang.
Kementerian Komunikasi dan Digital lantas memberikan penjelasan terkait apakah seluruh paket internet wajib memakai sistem tersebut.
Komdigi menyatakan bahwa putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan oleh operator telekomunikasi.
Dengan demikian, tidak semua jenis paket internet seluler harus menggunakan skema rollover.
Kendati demikian, operator tetap diwajibkan memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, di Kantor Komdigi, Jakarta.
Pemerintah menilai bahwa notifikasi peringatan masa berlaku belum cukup untuk memenuhi perlindungan sisa kuota.
Mekanisme yang diterapkan harus memberi kesempatan bagi pelanggan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang dibeli.
