⌂ Beranda › News › Pengalaman Bayar Pajak Bea Cukai iPhone Duo Rp 8 Juta Usai Beli di Malaysia
News

Pengalaman Bayar Pajak Bea Cukai iPhone Duo Rp 8 Juta Usai Beli di Malaysia

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai perangkat telekomunikasi
Pengalaman Bayar Pajak Bea Cukai iPhone Duo Rp 8 Juta Usai Beli di Malaysia Pexels
A A Ukuran Teks16px

Membeli perangkat seluler dari luar negeri ternyata membutuhkan anggaran tambahan yang cukup besar untuk pengurusan pajak.

YouTuber teknologi Indra iTechlife membagikan pengalamannya saat membawa pulang perangkat iPhone Duo ke Tanah Air.

Ia harus membayar pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000 untuk varian penyimpanan 512 GB yang dibeli di Malaysia.

Rincian Biaya dan Aturan Registrasi IMEI

Sebelum tiba di Indonesia, Indra memperkirakan kewajiban fiskal tersebut berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

Perhitungan itu didasarkan pada harga pembelian perangkat di Malaysia yang mencapai sekitar Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.

Setibanya di bandara, ia langsung mendatangi layanan registrasi IMEI Bea Cukai dengan membawa paspor dan boarding pass.

Total pengeluaran untuk unit tersebut akhirnya mencapai Rp 54,2 juta hingga Rp 55,2 juta setelah ditambah pungutan.

Meski demikian, angka tersebut dinilai masih sedikit lebih murah dibandingkan harga resmi di dalam negeri dengan selisih tipis.

Namun, penghematan itu belum menghitung biaya perjalanan serta tiket pesawat bagi konsumen yang membelinya langsung di luar negeri.

Sementara itu, petugas Bea Cukai menyebutkan bahwa pajak untuk varian penyimpanan 1 TB bahkan menembus angka Rp 10 juta.

Registrasi IMEI sendiri tidak dipungut biaya, sedangkan kewajiban finansial yang dibayarkan merupakan bea masuk dan pajak impor.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru