Organisasi pembela hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network melontarkan celetukan di tengah ramainya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pihak SAFEnet mempersilakan orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk melaporkan pelanggaran privasi yang diduga dialaminya.
Buka Kanal Pengaduan
Selain Presiden Prabowo, SAFEnet turut membuka pintu pengaduan bagi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Listyo dipersilakan membuat aduan apabila merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Ajakan itu disampaikan melalui akun X resmi lembaga pada Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan perlindungan privasi digital yang berlaku bagi masyarakat hingga pejabat negara.
Masyarakat maupun pihak terkait dapat memanfaatkan situs aduan yang disediakan untuk menyampaikan laporan pelanggaran hak digital.
