Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menyoroti teknologi intersepsi komunikasi.
Salah satu perangkat yang disebut dalam penyelidikan adalah Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem tersebut memiliki mekanisme kerja yang berbeda jauh dengan perangkat pengintai Pegasus.
Mekanisme Kerja LIMS dan Pegasus
Chairman CISSReC Pratama Persadha menjelaskan bahwa LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan aparat dengan jaringan operator telekomunikasi.
Melalui sistem ini, instruksi intersepsi diteruskan ke operator untuk menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan berwenang.
Informasi yang diperoleh mencakup isi percakapan telepon serta metadata seperti nomor, waktu, durasi, dan pola komunikasi.
Namun, kemampuan membaca isi percakapan tetap bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan.
Sebaliknya, spyware Pegasus dirancang untuk menginfeksi perangkat target secara langsung dari dalam.
Perbedaan pendekatan ini membuat kedua teknologi tersebut tidak bisa disamakan dalam aktivitas pengawasan.
Hingga kini, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat yang dipakai dalam kasus tersebut.
Persoalan utama yang dinilai krusial adalah bagaimana kewenangan mengoperasikan sistem diberikan dan diawasi.
Bareskrim Polri menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi atau dasar hukum yang sah.
Sistem penegakan hukum berpotensi disalahgunakan apabila kontrol akses dan pengawasan independen tidak berjalan.
