Dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terungkap setelah polisi menyelidiki penyebab banjir yang melanda Kecamatan Rejotangan. Dalam penyelidikan itu, polisi menetapkan satu orang tersangka.
Kasus ini bermula dari banjir yang terjadi di Rejotangan pada pertengahan Oktober 2026. Banjir itu menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai penyebabnya, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apa yang memicu bencana tersebut.
Banjir Rejotangan dan Penyelidikan Polisi
Banjir di Rejotangan terjadi pada 13 Oktober 2026, dan menggenangi sejumlah wilayah di kecamatan tersebut. Tim dari Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan, dengan memeriksa kondisi lingkungan dan aktivitas di sekitar daerah aliran sungai.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Tulungagung. Aktivitas tersebut diduga berada di daerah aliran sungai, dan diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryan Renaldy, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai banjir di Rejotangan. Menurutnya, tim penyidik kemudian memeriksa sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Satu Tersangka Ditetapkan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut berinisial K, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka K diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang yang berada di wilayah tersebut. Ia diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin, dan diduga telah beroperasi selama beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.